Koordinasi antara Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi dan keselarasan dalam pelaksanaan pendampingan desa, khususnya terkait tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, serta pencegahan potensi penyimpangan dalam pemanfaatan Dana Desa.
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai peran dan fungsi masing-masing pihak, memperkuat mekanisme pembinaan dan pengawasan desa, serta meningkatkan kualitas pendampingan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam koordinasi ini dibahas berbagai isu strategis, antara lain penguatan sistem pengendalian internal desa, peningkatan kepatuhan administrasi dan pelaporan, penanganan pengaduan masyarakat, serta langkah-langkah pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.
Melalui koordinasi ini diharapkan terbangun komunikasi yang efektif dan berkelanjutan antara Tenaga Ahli Pendamping Desa dan Inspektorat Daerah, sehingga pendampingan desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.




















