Koordinasi bersama Camat Sipora Selatan terkait pelaksanaan kegiatan pendampingan desa oleh Tim Pendamping Profesional (TPP), meliputi Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) pada desa-desa dampingan di wilayah Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Jumat, 22 Mei 2026
Sabtu, 24 Januari 2026
Kunjungan lapangan ke Pulau Siberut Selatan dilaksanakan dalam rangka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2025 serta monitoring kinerja pemerintahan desa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa terhadap petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026, sebagaimana ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2025.
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan 8 (delapan) fokus prioritas penggunaan Dana Desa, antara lain:
-
penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa,
-
penguatan ketahanan pangan dan energi,
-
percepatan penurunan stunting, -
dukungan terhadap pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih,
-
penguatan infrastruktur dan layanan digital desa,
-
pemberdayaan masyarakat melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta
7–8) prioritas lainnya sesuai kebijakan nasional dan kebutuhan lokal desa.
Selain sosialisasi regulasi, kegiatan ini juga diisi dengan monitoring dan evaluasi kinerja pemerintahan desa, meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan Dana Desa. Monitoring dilaksanakan di Desa Sidobag, Desa Muara Siberut, dan Desa Maileppet, yang berada di Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah desa mampu memahami dan mengimplementasikan kebijakan Dana Desa Tahun 2026 secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
Jumat, 09 Januari 2026
Koordinasi antara Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi dan keselarasan dalam pelaksanaan pendampingan desa, khususnya terkait tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, serta pencegahan potensi penyimpangan dalam pemanfaatan Dana Desa.
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai peran dan fungsi masing-masing pihak, memperkuat mekanisme pembinaan dan pengawasan desa, serta meningkatkan kualitas pendampingan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam koordinasi ini dibahas berbagai isu strategis, antara lain penguatan sistem pengendalian internal desa, peningkatan kepatuhan administrasi dan pelaporan, penanganan pengaduan masyarakat, serta langkah-langkah pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.
Melalui koordinasi ini diharapkan terbangun komunikasi yang efektif dan berkelanjutan antara Tenaga Ahli Pendamping Desa dan Inspektorat Daerah, sehingga pendampingan desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Sabtu, 13 Desember 2025
Trusting
Kejujuran dalam bekerja adalah kunci utama keberhasilan pembangunan desa. Dengan kejujuran, setiap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan desa dapat berjalan secara transparan dan sesuai aturan. Sikap jujur membangun kepercayaan masyarakat, memperkuat partisipasi, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan pembangunan dan keuangan desa. Oleh karena itu, kejujuran harus menjadi komitmen bersama seluruh unsur desa demi terwujudnya pembangunan desa yang adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan
.
Senin, 17 November 2025
Kunjungan Lapangan
Rabu, 22 Oktober 2025
Pada pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa, Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama OPD terkait melakukan kunjungan kerja ke Desa Sido Makmur, Kecamatan Sipora Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan penyaluran dan penggunaan Dana Desa telah berjalan sesuai dengan ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun teknis kegiatan di lapangan. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan verifikasi terhadap dokumen pelaporan, progres fisik kegiatan, serta memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di tingkat desa.
Selain kegiatan Monev, juga menjadwalkan Perencanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas penguatan perencanaan program pemberdayaan masyarakat serta pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu pilar ekonomi produktif desa.
Dalam kegiatan tersebut, TPP berperan aktif memfasilitasi proses diskusi antara pemerintah desa, pengurus Koperasi Desa Merah Putih, dan masyarakat, serta memberikan arahan teknis terkait tata kelola keuangan dan pengembangan usaha koperasi desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi peningkatan kapasitas pemerintah desa dan lembaga ekonomi desa, serta terbangunnya sinergi yang kuat antara pemerintah desa, OPD, dan pendamping desa dalam mewujudkan desa mandiri dan berdaya saing ekonomi lokal. ( @medrizalek)
Koordinasi bersama Camat Sipora Selatan terkait pelaksanaan kegiatan pendampingan desa oleh Tim Pendamping Profesional (TPP), meliputi Pen...
-
Koordinasi antara Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dilaksana...




















