Kunjungan lapangan ke Pulau Siberut Selatan dilaksanakan dalam rangka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2025 serta monitoring kinerja pemerintahan desa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa terhadap petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026, sebagaimana ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2025.
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan 8 (delapan) fokus prioritas penggunaan Dana Desa, antara lain:
-
penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa,
-
penguatan ketahanan pangan dan energi,
-
percepatan penurunan stunting, -
dukungan terhadap pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih,
-
penguatan infrastruktur dan layanan digital desa,
-
pemberdayaan masyarakat melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta
7–8) prioritas lainnya sesuai kebijakan nasional dan kebutuhan lokal desa.
Selain sosialisasi regulasi, kegiatan ini juga diisi dengan monitoring dan evaluasi kinerja pemerintahan desa, meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan Dana Desa. Monitoring dilaksanakan di Desa Sidobag, Desa Muara Siberut, dan Desa Maileppet, yang berada di Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah desa mampu memahami dan mengimplementasikan kebijakan Dana Desa Tahun 2026 secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar