Sabtu, 24 Januari 2026

Kunjungan lapangan ke Pulau Siberut Selatan dilaksanakan dalam rangka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2025 serta monitoring kinerja pemerintahan desa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa terhadap petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026, sebagaimana ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2025.

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan 8 (delapan) fokus prioritas penggunaan Dana Desa, antara lain:

  1. penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa,

  2. penguatan ketahanan pangan dan energi,


  3. percepatan penurunan stunting,

  4. dukungan terhadap pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih,

  5. penguatan infrastruktur dan layanan digital desa,

  6. pemberdayaan masyarakat melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta
    7–8) prioritas lainnya sesuai kebijakan nasional dan kebutuhan lokal desa.

Selain sosialisasi regulasi, kegiatan ini juga diisi dengan monitoring dan evaluasi kinerja pemerintahan desa, meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan Dana Desa. Monitoring dilaksanakan di Desa Sidobag, Desa Muara Siberut, dan Desa Maileppet, yang berada di Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.

Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah desa mampu memahami dan mengimplementasikan kebijakan Dana Desa Tahun 2026 secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah.

Jumat, 09 Januari 2026


 Koordinasi antara Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi dan keselarasan dalam pelaksanaan pendampingan desa, khususnya terkait tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, serta pencegahan potensi penyimpangan dalam pemanfaatan Dana Desa.

Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai peran dan fungsi masing-masing pihak, memperkuat mekanisme pembinaan dan pengawasan desa, serta meningkatkan kualitas pendampingan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam koordinasi ini dibahas berbagai isu strategis, antara lain penguatan sistem pengendalian internal desa, peningkatan kepatuhan administrasi dan pelaporan, penanganan pengaduan masyarakat, serta langkah-langkah pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.

Melalui koordinasi ini diharapkan terbangun komunikasi yang efektif dan berkelanjutan antara Tenaga Ahli Pendamping Desa dan Inspektorat Daerah, sehingga pendampingan desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Kunjungan lapangan ke Pulau Siberut Selatan dilaksanakan dalam rangka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Terti...